Patroli, Satpol PP Padang Jaring Pasangan Ilegal

 





Padang – Sudah menjadi rutinitas bagi petugas Satpol PP Kota Padang untuk menjaga keamanan dan ketertiban ibukota Provinsi Sumatera Barat itu. Kali ini dalam patroli pengawasan rutin, petugas penegak Perda tersebut menertibkan enam orang perempuan dan empat orang laki-laki, Senin dini hari (21/08/2023).

Merek digerebek di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang. Masig-masing penggerebekan di sebuah kafe karaoke di kawasan Kecamatan Padang Selatan, petugas menertibkan dua orang perempuan tanpa kartu identitas dan puluhan botol minuman beralkohol (minol) Golongan A.

Selanjutnya, saat melakukan pengawasan kos-kosan dan penginapan dengan mendatangi salah satu homestay kawasan Pondok, Padang Selatan, petugas menjaring tiga pasangan illegal. Ketika dilakukan pemeriksaan, didapati pasangan tersebut tidak mengantongi dokumen pernikahan yang sah, namun berduaan di dalam kamar penginapan tersebut.

“Selain menjaring sejumlah perempuan dan laki-laki di penginapan dan tempat karaoke, kami juga menertibkan pasangan mesum di kawasan Pasar Lalang, Kecamatan Kuranji,,” kata Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan tersebut adalah dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta sebagai antisipasi merebaknya perbuatan maksiat di Kota Padang.

"Mereka yang terjaring ini, diproses oleh PPNS sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tentunya mereka harus menerima sanksi yang akan ditetapkan," jelas Rio Ebu.

Pihak keluarga dari masing-masing pihak yang terjaring patrol, juga dipanggil sebagai untuk diminta pertanggungjawabnnya.

"kita panggil pihak keluarganya agar mereka mengetahui kelakuan dari anak-anak mereka. Selain itu kita juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan dan kafe karaoke yang diduga melakukan pelanggaran tersebut," katanya. (devi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diskusi Bareng FJPI di HPN 2023, Hadapi Pemilu 2024 Perlu Literasi Digital

Jangan Takut Debt Collector

Potensi Uang dari yang Terbuang