Jangan Takut Debt Collector

 


ARTIKEL HUKUM


        Seorang teman berkisah, dia pernah dicegat dalam perjalanannya oleh debt collector sebuah perusahaan leasing yang hendak mengambil kendaraannya. Dia tak menampik jika kendaraan yang digunakannya belum lunas cicilannya dan saat bersamaan juga menunggak tiga bulan angsuran.

Saat itu dia benar-benar sedang tak ada uang untuk membayar angsuran kredit. Dan dia juga sama sekali tak menyangka bakal dicegat di jalan saat bersama rekan-rekannya kerjanya. Sebab masa pembayaran kendaraan itu hampir tuntas. Hanya tinggal 7 bulan lagi, begitu katanya.

Agaknya pengalaman tak menyenangkan seperti itu tak hanya dialami sang kawan. Mungkin masih banyak pemilik kendaraan lainnya baik kendaraan roda dua ataupun roda empat yang mengalami hal serupa. Tentu sangat membuat takut sang pemilik kendaraan.

Mereka hanya bisa mengurut dada, beginilah nasib kalau membeli kendaraan secara kredit. Barang yang mereka beli seakan tak ada perlindungan hukumnya, begitu juga bagi mereka sebagai pemilik. Sewaktu-waktu barang yang dibeli itu bisa dirampas meski pembayarannya hampir lunas. Barangkali begitu yang ada dalam pikiran mereka.

Mestinya hal-hal buruk itu tidak perlu terjadi. Dan kisah-kisah pilu dan mengenaskan seperti itu tak perlu ada. Karena pembeli sebenarnya tak perlu khawatir jika menunggak angsuran kredit. Debt collector juga tidak bisa mengambil atau merampas kendaraan yang sudah dibeli saat di perjalanan atau didatangi langsung ke rumah.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia, seperti kendaraan atau rumah secara sepihak yang telah dibeli secara kredit oleh pemiliknya.

Dikutip dari Kontanwebsite hukumonline.com, 20 Februari 2020, dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 disebutkan, perusahaan kreditur (leasing) harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, demikian bunyi petikan amar putusan MK tersebut.

MK juga memutuskan, perusahaan leasing tetap dibolehkan melakukan pengambilalihan tanpa lewat proses pengadilan. Tetapi dengan syarat debitur atau pembeli kendaraan melakukan wanprestasi dan telah mengakui adanya “cidera janji” tersebut dan secara sukarelamenyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia. Dalam hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).

Putusan ini tentunya didasarkan atas perjanjian kesepakatan kedua belah pihak antara debitur (pembeli kendaraan) dan kreditur (perusahaan leasing) dalam penggunaan jasa leasing. Sehingga baik kreditur maupun debitur harus terlebih dahulu bersepakat soal wanprestasi ini.

"Adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur (perusahaan leasing) melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji,” kata MK.

Jadi sekarang masyarakat yang membeli kendaraan secara leasing atau barang-barang lainnya secara leasing, tak perlu takut dan khawatir lagi. Jika menunggak cicilan, maka debt collector tidak berani lagi main cegat dan menarik paksa kendaraan kita. Mekanisme penarikan barang-barang yang dibeli secara kredit harus dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi jika hendak menarik kendaraan.

Perlu juga diketahui, persoalan cicilan kendaraan menunggak merupakan tindakan wanprestasi yang muaranya ke ranah hukum perdata. Debt collector boleh mendatangi debitur (pemilik kendaraan) untuk mengingatkannya membayar tagihan, bukan untuk mengeksekusi atau menarik kendaraan.

Jika hal itu dilakukan debt collector, maka korban bisa melaporkannya ke polisi dan dia bisa dijerat tindak pidana perampasan atau pencurian dengan kekerasan. Lalu bila debt collector mengeluarkan kata-kata kasar dan membuat malu karena dilakukan di depan orang, maka diabisa pula dilaporkan telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik.

Selain itu pemilik kendaraan juga bisa melapor ke kantor polisi jika bertemu debt collector yang mencegatdi jalan atau sengaja datang ke rumah. Jangan mau mengalah dan menyerah dengan debt collector yang ingin mengambil kendaraan. Tanyakan surat tugasnya dari leasing sebagai bukti.

Namun jika situasi tidak memungkinkan karena mendapat kekerasan dan ancaman, pemilik kendaraan dapat berteriak untuk meminta tolong.Setelahnya, melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi terdekat. (unni)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diskusi Bareng FJPI di HPN 2023, Hadapi Pemilu 2024 Perlu Literasi Digital

Potensi Uang dari yang Terbuang