8 Warga Kota Padang Jalani Sidang Tipiring

 


Padang – Karena melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 21  Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, 8 orang warga Kota Padang terpaksa duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang. Mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan atas perbuatan yang dilakukannya, Kamis (05/10/2023).

Para pelanggar Perda ini hadir di persidangan dengan kepala tertunduk. Mereka mendengarkan dengan seksama kronologi perbuatan mereka hingga mereka harus dihadapkan ke meja hijau. Mereka menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.



Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama usai sidang mengatakan, hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan yang memimpin persidangan menjatuhkan sanksi denda bagi semua pelaku pelanggar Perda. Denda yang dibayar oleh pelaku pelanggaran Perda ini langsung dikumpulkan dan disetorkan ke kas negara.

"Sanksi ini hanya sebagai efek jera agar mereka lagi tidak melakukan pelanggaran," ujar Rio Ebu Pratama.

Ditambahkan, jenis pelanggaran Perda yang sering dilakukan masyarakat itu di antaranya yakni melanggar ketentraman dan ketertiban umum, hanya lokasi kejadiannya saja berbeda, seperti pedagang kawasan bibir Pantai Padang dan pedagang di Pasar Raya Padang. Mereka telah berulang kali diingatkan agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Tetapi tak juga diindahkan.

Satu pelaku lagi melanggar ketentuan larangan membuang sampah sembarangan. Kebiasaan buruk warga ini sebenarnya sering terjadi seperti membuang sampah dari dalam mobil ke jalan raya atau membuang sampah ke sungai.

“Kita harapkan, ke depan tidak ada lagi warga yang dihadapkan ke persidangan tindak pidana ringan seperti ini,” katanya. (devi)



Komentar