8 Warga Kota Padang Jalani Sidang Tipiring
Padang – Karena melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, 8 orang warga Kota Padang terpaksa duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang. Mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan atas perbuatan yang dilakukannya, Kamis (05/10/2023).
Para
pelanggar Perda ini hadir di persidangan dengan kepala tertunduk. Mereka mendengarkan
dengan seksama kronologi perbuatan mereka hingga mereka harus dihadapkan ke
meja hijau. Mereka menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya
lagi.
Kepala
Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang,
Rio Ebu Pratama usai sidang mengatakan, hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan
yang memimpin persidangan menjatuhkan sanksi denda bagi semua pelaku pelanggar
Perda. Denda yang dibayar oleh pelaku pelanggaran Perda ini langsung
dikumpulkan dan disetorkan ke kas negara.
"Sanksi
ini hanya sebagai efek jera agar mereka lagi tidak melakukan pelanggaran,"
ujar Rio Ebu Pratama.
Ditambahkan,
jenis pelanggaran Perda yang sering dilakukan masyarakat itu di antaranya yakni
melanggar ketentraman dan ketertiban umum, hanya lokasi kejadiannya saja
berbeda, seperti pedagang kawasan bibir Pantai Padang dan pedagang di Pasar
Raya Padang. Mereka telah berulang kali diingatkan agar tidak melanggar aturan
yang telah ditetapkan. Tetapi tak juga diindahkan.
Satu
pelaku lagi melanggar ketentuan larangan membuang sampah sembarangan. Kebiasaan
buruk warga ini sebenarnya sering terjadi seperti membuang sampah dari dalam
mobil ke jalan raya atau membuang sampah ke sungai.
“Kita
harapkan, ke depan tidak ada lagi warga yang dihadapkan ke persidangan tindak
pidana ringan seperti ini,” katanya. (devi)



Komentar
Posting Komentar