7 Pelaku Pelanggar Perda Kota Padang Jalani Sidang Tipiring
Padang, – Petugas Satpol PP Kota Padang kembali mengajukan para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Mereka telah berulang kali diberi peringatan agar tidak lagi mengulangi perubatannya namun tak pernah mengindahkan teguran yang diberikan, sehingga dengan terpaksa harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring)
“Sebanyak 7 orang warga kita ajukan ke muka persidangan yang dilakukan secara virtual di aula Satpol PP Kota Padang. Mereka yang menjalani sidang hari ini, semua telah kita ingatkan secara lisan maupun secara tulisan sebelumnya namun tidak diindahkan,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, Rabu (26/10/22).
Para pelaku pelanggar Perda ini terdiri dari tiga orang PKL, satu orang beraktivitas sebagai "pak ogah" di jalan raya, satu orang berprofesi sebagai badut, satu orang pemilik kos-kosan dan satu orang pengusaha kafe karaoke. Di depan persidangan yang dipimpin hakim tunggal Moh. Ismail Gunawan, S.H, mereka semua mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal.
"Sebagai hukumannya, mereka semua memilih untuk membayar denda yang sudah diputuskan hakim," terang Rio Ebu Pratama.
Dijelaskan Rio, pelaku pelanggar Perda yang berprofesi sebagai badut berinisial HP, biasanya HP beraktivitas di perempatan lampu merah dan kegiatannya itu melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Hukuman yang dijatuhkan untuknya berupa denda sebesar 150 ribu rupiah.
Kedua, pelaku pelanggaran Perda berinisial RS yang beraktivitas sebagai "pak ogah" dan mendapatkan hukuman denda sebesar 250 ribu rupiah. Ketiga, pelaku pelanggaran Perda berinisial AZ yang berjualan di atas fasilitas umum dan dijatuhi hukuman denda sebesar 1 juta rupiah.
Berikutnya, seorang PKL berinisial TT yang meninggalkan lapak dagangannya dengan sengaja diatas trotoar dan dijatuhi hukuman denda 500 ribu rupiah. Selanjutnya, pemilik kos-kosan yang berinisial HS dijatuhi hukuman denda sebesar 50 ribu rupiah. Dan keenam, seorang pemilik kafe karaoke berinisial AL dikenakan hukuman denda 500 ribu rupiah. Sedang pelaku pelanggaran Perda ketujuh, kabur sebelum menjalani persidangan.
"Keenam pelaku telah menerima putusan hakim berupa membayar denda. Sedangkan satu orang pelaku berinisial AF yang berprofesi sebagai PKL, proses sidangnya terpaksa ditunda lantaran yang bersangkutan tadi menghilang saat persidangan berlangsung.
“Pelaku AF akan kita ajukan pada sidang berikutnya," tambah Rio Ebu Pratama.
Pihaknya berharap, para pelaku pelanggar Perda yang telah diberi peringatan hendaknya baik secara lisan maupun secara tulisan tetapi tidak diindahkan, maka dipastikan akan dilanjutkan dengan mengajukannya ke persidangan. (unni)


Komentar
Posting Komentar