Naik Haji Harus Antre 55 Tahun


Padang - Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen PHU Kemenag RI, Nur Arifin, kuota haji diberikan secara resmi oleh pemerintah Arab Saudi. Di era normal dalam setahun kuota haji dunia diberikan kurang lebih 2,5 juta dan Indonesia dapat kuota 221 ribu jemaah atau 10 sepuluh persen dari data penduduk.

Tahun 2022, Indonesia mendapatkan kuota haji 100.051 ribu jemaah. Hal ini mengakibatkan antrean atau masa tunggu haji menjadi panjang. Karena saat ini pendaftar haji setiap tahunnya mencapai angka 5,5 juta. Jika dibagi kuota normal sebanyak 221 ribu maka masa tunggu haji rata-rata 25 tahun secara nasional.

“Ketika kuota tidak normal, 5,5 juta pendaftar dibagi dengan kuota jemaah haji tahun ini 100.051ribu maka masa tunggu ibadah haji nasional 55 tahun," katanya. 

Hal ini disebabkan adanya pengurangan kuota jemaah haji yang diberangkatkan. Jika kuota normal maka masa tunggu juga akan kembali normal. 

Dilanjutkan Nur Arifin, haji kuota ini juga terbagi dua, haji regular dan haji khusus. Haji regular diselenggarakan oleh pemerintah dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 35 juta sampai Rp37 juta yang dibayarkan jemaah haji. Tetapi biaya sesungguhnya mencapai Rp90 juta/orang. Jemaah haji mendapat nilai manfaat dari pemerintah sekita Rp62 juta. 

“Sedangkan haji khusus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuotanya 8 (delapan) persen dari kuota reguler. Tahun ini Indonesia dapat kuota 7.226 jemaah,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramza Husmen mengatakan, saat ini kuota haji di Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil Kemenag Sumbar, kuota jemaah haji memang tidak sesuai estimasi awal saat jemaah mendaftar.

Hal ini sesuai dengan ungkapan Dirjen Bina haji dan Umrah karena kuota yang diberikan Arab Saudi tidak sama dengan kuota sebelum masa pandemi dan hal ini juga berdampak kepada kuota haji Sumbar secara keseluruhan. 

“Tahun 2022 ini, pemerintah Saudi juga membatasi usia jemaah haji paling tinggi 65 tahun. Sementara usia jemaah haji Sumbar masih didominasi oleh 60 tahun ke atas,” pungkasnya. (unni) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diskusi Bareng FJPI di HPN 2023, Hadapi Pemilu 2024 Perlu Literasi Digital

Jangan Takut Debt Collector

Potensi Uang dari yang Terbuang