Pemilik Kafe dan Rumah Kos Jalani Sidang Tipiring


Padang - Akhirnya para pelaku pelanggaran Perda Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sebanyak 6 orang pelaku dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang yang dilakukan secara virtual (online) dari Mako Satpol PP Kota Padang. Sidang tipiring yang digelar Selasa (11/10/2022) itu, dipimpin hakim tunggal Reza Himawan Pratama, S.H., M.Hum yang berada di Pengadilan Negeri Padang.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, mereka yang diajukan dalam sidang ini adalah pemilik dua kafe yaitu Kafe Bukit Asam dan Kafe 29 dan pelaku usaha kos-kosan. Kafe Bukit Asam diduga melanggar Pasal 9 (1) jo Pasal 14 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Trantibum. Sedangkan pemilik kos-kosan yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan itu diduga melanggar Pasal 9 (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2005, Tentang Trantibum. Selanjutnya Kafe 29 diduga melanggar jam operasional.

“Hakim memutuskan, ketiga tersangka pelanggar Perda tersebut dijatuhi sanksi denda sebanyak Rp.500.000,- atau kurangan selama tiga hari,” katanya.

Selain ketiga orang tersebut, lanjutnya, ada juga muda-mudi yang diajukan ke persidangan. Jumlahnya tiga orang. Mereka kedapatan berada dalam satu kamar tanpa memiliki surat nikah dan melanggar Pasal 10 ayat (4) jo Pasal 14 Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Untuk tiga orang muda-mudi ini, hakim menjatuhkan sanksi dengan wajib lapor kepada Satpol PP sekali seminggu dalam kurun waktu 3 bulan," terang Mursalim.

Dia menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi pelanggar Perda dan akan mengajukannya ke pengadilan. Meski demikian, pihaknya tidak berharap ada warga yang menjalani sidang tersebut. Oleh sebab itu, setiap pelaku usaha tempat hiburan malam dan pemilik rumah kos agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Jika diingatkan tidak diindahkan dan teguran diabaikan, tentu kita selaku Penegak Perda akan ambil langkah tegas. Sesuai aturan, memreka diajukan ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan," katanya. (unni)

 

https://ceritaunni.blogspot.com/2022/10/ngeri.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diskusi Bareng FJPI di HPN 2023, Hadapi Pemilu 2024 Perlu Literasi Digital

Jangan Takut Debt Collector

Potensi Uang dari yang Terbuang