Pemilik Kafe dan Rumah Kos Jalani Sidang Tipiring
Padang - Akhirnya para pelaku
pelanggaran Perda Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sebanyak 6 orang pelaku dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang yang
dilakukan secara virtual (online) dari Mako Satpol PP Kota Padang. Sidang tipiring
yang digelar Selasa (11/10/2022) itu, dipimpin hakim tunggal Reza Himawan
Pratama, S.H., M.Hum yang berada di Pengadilan Negeri Padang.
Menurut Kepala Satpol
PP Kota Padang, Mursalim, mereka yang diajukan dalam sidang ini adalah pemilik
dua kafe yaitu Kafe Bukit Asam dan Kafe 29 dan pelaku usaha kos-kosan. Kafe
Bukit Asam diduga melanggar Pasal 9 (1) jo Pasal 14 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun
2005 Tentang Trantibum. Sedangkan pemilik kos-kosan yang berada di kawasan
Kecamatan Padang Selatan itu diduga melanggar Pasal 9 (2) jo Pasal 14 ayat (1)
Perda Nomor 11 Tahun 2005, Tentang Trantibum. Selanjutnya Kafe 29 diduga melanggar
jam operasional.
“Hakim memutuskan, ketiga
tersangka pelanggar Perda tersebut dijatuhi sanksi denda sebanyak Rp.500.000,-
atau kurangan selama tiga hari,” katanya.
Selain ketiga orang
tersebut, lanjutnya, ada juga muda-mudi yang diajukan ke persidangan. Jumlahnya
tiga orang. Mereka kedapatan berada dalam satu kamar tanpa memiliki surat nikah
dan melanggar Pasal 10 ayat (4) jo Pasal 14 Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Untuk tiga orang
muda-mudi ini, hakim menjatuhkan sanksi dengan wajib lapor kepada Satpol PP sekali
seminggu dalam kurun waktu 3 bulan," terang Mursalim.
Dia menegaskan,
pihaknya tak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi pelanggar Perda dan
akan mengajukannya ke pengadilan. Meski demikian, pihaknya tidak berharap ada
warga yang menjalani sidang tersebut. Oleh sebab itu, setiap pelaku usaha
tempat hiburan malam dan pemilik rumah kos agar mematuhi aturan yang telah
ditetapkan.
"Jika diingatkan
tidak diindahkan dan teguran diabaikan, tentu kita selaku Penegak Perda akan
ambil langkah tegas. Sesuai aturan, memreka diajukan ke pengadilan untuk
menjalani sidang tindak pidana ringan," katanya. (unni)

Komentar
Posting Komentar