Warga Miskin Bisa Daftar Gratis Jadi Peserta BPJS Kesehatan ke Dinas Sosial


Padang - Tak semua masyarakat itu mampu. Bahkan tak sedikit warga yang tak bisa pergi ke Puskesmas untuk berobat karena tak punya biaya. Sejatinya, warga miskin ini tak perlu khawatir saat sakit, karena pemerintah menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai oleh pemerintah. Di kalangan masyarakat dikenal dengan peserta JKN BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Dulunya namanya Jamkesmas.

Tetapi memang tak semua warga miskin yang terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan ini. Sebab datanya menggunakan data penduduk miskin yang ada di kelurahan. Jadi, jika ada anggota keluarga yang masuk kategori miskin tetapi tidak terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan ini, maka dapat mendaftarkan diri langsung ke Dinas Sosial setempat.

Khusus di Kota Padang, warga kota yang tak mampu dan tidak pula memiliki kartu JKN BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat, tak perlu khawatir. Jika sakit, warga miskin bisa langsung berobat ke Puskesmas dan nanti akan direkomendasikan oleh Puskesmas sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan gratis dengan iuran dibayar oleh Pemerintah Kota Padang.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Kasi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Jaminan Kesehatan, Asni Novera mengatakan, setiap tahun Pemko Padang mengalokasikan bagi warga tak mampu ini untuk menjadi peserta JKN pada BPJS Kesehatan dengan biaya dari APBD Padang. Jumlahnya bervariasi tergantung Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan Dinas Sosial.

"Data warga tak mampu ini kita ambil dari data Dinas Sosial khususnya bagi warga miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN pada BPJS Kesehatan yang ditanggung pusat atau dulunya disebut peserta Jamkesmas," katanya saat ditemui kemarin.

Tahun 2021, Pemko menyediakan kuota untuk menjadi peserta JKN melalui dana APBD ini sebanyak 58.468 jiwa. Secara umum mereka disebut sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP). Sedangkan tahun 2020, peserta PBPU BP ini jumlahnya 77.261 jiwa.

"Terjadi penurunan kuota PBPU BP tahun 2021 yang disebabkan berbagai hal. Diantaranya warga tersebut masuk DTKS saat Dinas Sosial melakukan validasi data warga miskin sehingga mereka didaftarkan sebagai peserta JKN pusat atau dulunya Jamkesmas dan tentu tidak lagi menerima JKN dari APBD," katanya.

Hal lainnya juga disebabkan perubahan status sosialnya yang mengalami perbaikan secara ekonomi sehingga tidak masuk kategori warga miskin lagi, atau warga tersebut pindah domosili sehingga tidak ditanggung oleh APBD Kota Padang lagi.

Ditambahkan, peserta PBPU PB ini ditanggung untuk pengobatan kelas III. Pembiayaannya tak melulu dari APBD Padang, tetapi sharing anggaran dengan Pemprov Sumbar dengan persentase 80 persen ditanggung Pemko Padang dan 20 persen ditanggung Pemprov Sumbar.

"Kuota PBPU BP yang tersedia juga berlaku bagi bayi baru lahir, dengan catatan sang ibu bayi sudah tercatat sebagai peserta PBPU BP APBD Kota Padang," terangnya.

Karena itu diharapkan tidak ada lagi kepanikan ibu yang melahirkan untuk biaya perawatan anaknya selama di rumah sakit, karena secara otomatis akan langsung menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan. (unni)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diskusi Bareng FJPI di HPN 2023, Hadapi Pemilu 2024 Perlu Literasi Digital

Jangan Takut Debt Collector

Potensi Uang dari yang Terbuang