Warga Miskin Bisa Daftar Gratis Jadi Peserta BPJS Kesehatan ke Dinas Sosial
Tetapi memang tak semua warga miskin yang terdaftar sebagai peserta JKN BPJS
Kesehatan ini. Sebab datanya menggunakan data penduduk miskin yang ada di
kelurahan. Jadi, jika ada anggota keluarga yang masuk kategori miskin tetapi
tidak terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan ini, maka dapat mendaftarkan
diri langsung ke Dinas Sosial setempat.
Khusus di Kota Padang, warga
kota yang tak mampu dan tidak
pula memiliki kartu JKN BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat, tak perlu khawatir.
Jika sakit, warga miskin
bisa langsung berobat ke Puskesmas dan nanti akan direkomendasikan oleh
Puskesmas sebagai
peserta JKN BPJS Kesehatan gratis dengan iuran dibayar oleh Pemerintah
Kota Padang.
Menurut Kepala
Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Kasi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan
Jaminan Kesehatan, Asni Novera mengatakan, setiap tahun Pemko Padang
mengalokasikan bagi warga tak mampu ini untuk menjadi peserta JKN pada BPJS
Kesehatan dengan biaya dari APBD Padang. Jumlahnya bervariasi tergantung Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan
Dinas Sosial.
"Data
warga tak mampu ini kita ambil dari data Dinas Sosial khususnya bagi warga
miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN pada BPJS Kesehatan yang
ditanggung pusat atau dulunya disebut peserta Jamkesmas," katanya saat
ditemui kemarin.
Tahun
2021, Pemko
menyediakan kuota untuk menjadi peserta JKN melalui dana APBD ini sebanyak
58.468 jiwa. Secara umum mereka disebut sebagai
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP). Sedangkan tahun 2020, peserta PBPU BP ini
jumlahnya 77.261 jiwa.
"Terjadi
penurunan kuota PBPU BP tahun 2021
yang disebabkan berbagai hal. Diantaranya warga tersebut masuk DTKS saat Dinas
Sosial melakukan validasi data warga miskin sehingga mereka didaftarkan sebagai
peserta JKN pusat atau dulunya Jamkesmas dan tentu tidak lagi menerima JKN dari
APBD," katanya.
Hal
lainnya juga disebabkan perubahan status sosialnya yang mengalami perbaikan
secara ekonomi sehingga tidak masuk kategori warga miskin lagi, atau warga
tersebut pindah domosili sehingga tidak ditanggung oleh APBD Kota Padang lagi.
Ditambahkan,
peserta PBPU PB ini ditanggung untuk pengobatan kelas III. Pembiayaannya tak
melulu dari APBD Padang, tetapi sharing
anggaran dengan Pemprov Sumbar dengan persentase 80 persen ditanggung Pemko
Padang dan 20 persen ditanggung Pemprov Sumbar.
"Kuota
PBPU BP yang tersedia juga berlaku bagi bayi baru lahir, dengan catatan sang
ibu bayi sudah tercatat sebagai peserta PBPU BP APBD Kota Padang,"
terangnya.
Karena
itu diharapkan tidak ada lagi kepanikan ibu yang melahirkan untuk biaya
perawatan anaknya selama di rumah sakit, karena secara otomatis akan langsung
menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan. (unni)

Komentar
Posting Komentar