Waspada, Jarimu Harimaumu yang Mengantarmu ke Jeruji Besi
ARTIKEL HUKUM
Kemajuan teknologi
informasi sungguh luar
biasa. Menakjubkan. Saat ini berbagai informasi dari seluruh penjuru tanah
air bisa diperoleh dengan mudah. Bahkan kabar berita dari manca negara juga
dengan gampang didapat, seperti
gemerlap pernikahan putra raja, kisah cinta para bintang film hollywood,
perkembangan musik K-Pop dan lainnya. Tak
hanya berita, tetapi lengkap dengan foto serta videonya. Dan semuanya itu akan
muncul di layar ponsel dalam hitungan menit.
Namun tak semua orang menggunakan kemajuan teknologi informasi itu dengan bijak. Misalnya media sosial seperti Facebook, WhatsApp,
Telegram, WeChat, Messenger dan lainya. Beberapa di antara kita memanfaatkan
media sosial tersebut untuk menyebar informasi yang belum dapat dipastikan
kebenarannya. Istilah kerennya
hoaks, yaitu berita yang tak bisa
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Atau ada di antara kita memposting kata-kata yang tak pantas atau emosi sesaat
yang ditujukan pada orang tertentu dan beberapa tindakan lain yang dapat
berujung kasus hukum. Ada pula yang memanfaatkan media sosial untuk transaksi
hal-hal yang dilarang, seperti prostitusi online, jual beli narkoba atau
senjata api, dan lain sebagainya.
Dikutip dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, berita bohong atau berita palsu atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat
seolah-olah benar adanya. Ada beberapa jenis berita hoaks itu, yaitu satire
atau parodi yang dibuat
tidak untuk merugikan tetapi berpotensi untuk mengelabui. Selanjutnya, konten menyesatkan atau misleading content,
biasanya ada penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau
individu. Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan
informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi
diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
Berikutnya konten tiruan atau imposter content yaitu
ketika sebuah sumber asli ditiru atau diubah untuk mengaburkan fakta
sebenarnya. Konten palsu ini juga bisa berbentuk konten tiruan dengan cara
mendompleng ketenaran suatu pihak atau lembaga. Ada pula konten palsu berupa konten baru yang 100% salah dan
secara sengaja dibuat, didesain untuk menipu serta merugikan.
Selanjutnya keterkaitan yang salah atau false connection yaitu
ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten atau tidak terikat
antara satu dengan yang lainnya. Ciri paling gamblang dalam mengamati konten
jenis ini adalah ditemukannya judul yang berbeda dengan isi berita. Konten yang salah atau false context,
yaitu ketika konten yang asli dipadankan atau dikait-kaitkan dengan konteks
informasi yang salah. Konten yang dimanipulasi atau manipulated
content, ketika informasi atau gambar yang asli sengaja dimanipulasi
untuk menipu. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit
konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.
Sebagian di antara mereka tidak tahu jika tindakan
mereka dapat berujung pada perbuatan pidana. Karena ada Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang
mengaturnya. Menyebar berita hoaks
atau berita bohong dapat diancam pidana. Memposting kata-kata yang menyerang orang lain baik tetangga, teman
maupun pejabat negara, juga mengandung unsur tindak pidana. Termasuk memposting
foto seksi dan vulgar juga termasuk perbuatan pidana.
Karena itu tak mengherankan jika hingga saat ini,
entah berapa banyak pemilik akun yang terjaring tim siber kepolisian karena
diduga menyebarkan berita hoaks dan
menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Juga entah berapa pula situs yang
diduga menyebar informasi yang tidak benar, diblokir pemerintah. Bahkan banyak
orang yang merasa tak bersalah tiba-tiba menjadi tersangka dan terdakwa,
sehingga harus duduk di kursi pesakitan di pengadilan. Masalahnya hanya satu,
memposting foto atau kata-kata yang membuat orang lain tersinggung dan merasa
tercemar nama baiknya.
Semuanya itu terjadi hanya karena jari-jemari yang
lincah memencet keypad handphone. Tanpa pikir panjang langsung memposting
berita diperoleh dari teman, atau emosi membaca status seseorang yang belum
tentu ditujukan pada kita, lalu membuat status balasan. Parahnya status balasan
ini menyebut nama orang tertentu dengan kata-kata yang dikategorikan penghinaan
atau mencemarkan nama baik. Atau karena solidaritas atau merasa terwakili oleh
sebuah berita, langsung menyiarkan lebih banyak lagi ke teman-teman lain tanpa
melakukan cek dan ricek.
Mereka yang terjerat kasus siber ini juga dari
berbagai kalangan. Mulai dari orang tua hingga anak muda, mulai dari yang
berpendidikan tinggi hingga yang sama sekali tak memahami makna status yang
dibuat. Laki-laki dan perempuan. Mereka yang sebelumnya berteman akrab langsung
menjadi musuh bebuyutan. Persoalannya sepele, karena rasa tidak senang yang
diungkapkan di media sosial dengan membeberkan kejelekan sang teman. Entahlah...
Imbauan pemerintah melalui Kementerian Kominfo, sudah
cukup banyak untuk mengingatkan para pemilik alat komunikasi modern itu, agar
berhati-hati dalam menggunakan sosial media, terutama berita hoaks. Sebelum merespon sebuah berita,
maka perlu dilakukan penelusuran, minimal mengenali ciri-ciri kabar hoaks tersebut. Dikutip dari laman
website https://kominfo.go.id/, berita hoaks seringkali menggunakan judul
sensasional yang provokatif. Isinya bisa diambil dari berita media resmi,
hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai kehendai sang pembuat hoaks.
Untuk informasi yang diperoleh
dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud.
Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi
resmi seperti KPK atau Polri. Cek keaslian foto, karena era teknologi digital
saat ini, bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, juga konten
lain berupa foto atau video.
Terakhir, ikut serta grup diskusi anti-hoaks. Di
Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoaks, misalnya Forum
Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax
Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci.
Berkaca dari kasus yang menyeret sejumlah orang
sebagai pelaku tindak pidana penyebaran berita hoaks, pencemaran nama baik atau penghinaan, pronografi atau diduga
melakukan makar melalui media sosial ini, maka yang ada hanya keprihatinan dan
kepiluan. Sebab, sebagian besar di antara pelaku tidak paham dengan dampak yang
akan terjadi akibat postingan atau statusnya itu. Kegembiraan ketika membuat
postingan itu, atau kebencian serta kemarahan telah membutakan mata dan hatinya
sehingga abai dengan keselamatan diri sendiri. Terutama bagi mereka yang
berpendidikan rendah.
Meski di antara pelaku ada yang berpendidikan
tinggi dan diperkirakan tahu dampak yang timbul, tetapi tetap saja yang muncul
keprihatinan dan kepiluan. Dampak yang timbul akibat tindakannya tak sebanding
dengan keisengan atau sekedar ikut berpartisipasi. Ancaman pidana UU ITE sangat
berat, paling lama 6 (enam) tahun untuk perbuatan menyebarkan pornografi,
pencemaran nama baik/penghinaan. Bahkan untuk penyebar kabar bohong bisa
dikenakan Pasal 14
UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman
maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.
Jadi, cerdaslah menggunakan media sosial. Jaga diri dari jerat tindak pidana
siber (cyber crime). (*)

Komentar
Posting Komentar