Waspada, Jarimu Harimaumu yang Mengantarmu ke Jeruji Besi

 


 ARTIKEL HUKUM

Kemajuan teknologi informasi sungguh luar biasa. Menakjubkan. Saat ini berbagai informasi dari seluruh penjuru tanah air bisa diperoleh dengan mudah. Bahkan kabar berita dari manca negara juga dengan gampang didapat, seperti gemerlap pernikahan putra raja, kisah cinta para bintang film hollywood, perkembangan musik K-Pop dan lainnya. Tak hanya berita, tetapi lengkap dengan foto serta videonya. Dan semuanya itu akan muncul di layar ponsel dalam hitungan menit.

Namun tak semua orang menggunakan kemajuan teknologi informasi itu dengan bijak. Misalnya media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Telegram, WeChat, Messenger dan lainya. Beberapa di antara kita memanfaatkan media sosial tersebut untuk menyebar informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Istilah kerennya hoaks, yaitu berita yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Atau ada di antara kita memposting kata-kata yang tak pantas atau emosi sesaat yang ditujukan pada orang tertentu dan beberapa tindakan lain yang dapat berujung kasus hukum. Ada pula yang memanfaatkan media sosial untuk transaksi hal-hal yang dilarang, seperti prostitusi online, jual beli narkoba atau senjata api, dan lain sebagainya.

Dikutip dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, berita bohong atau berita palsu atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Ada beberapa jenis berita hoaks itu, yaitu satire atau parodi yang dibuat tidak untuk merugikan tetapi berpotensi untuk mengelabui. Selanjutnya, konten menyesatkan atau misleading content, biasanya ada penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu. Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

Berikutnya konten tiruan atau imposter content yaitu ketika sebuah sumber asli ditiru atau diubah untuk mengaburkan fakta sebenarnya. Konten palsu ini juga bisa berbentuk konten tiruan dengan cara mendompleng ketenaran suatu pihak atau lembaga. Ada pula konten palsu berupa konten baru yang 100% salah dan secara sengaja dibuat, didesain untuk menipu serta merugikan.

Selanjutnya keterkaitan yang salah atau false connection yaitu ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten atau tidak terikat antara satu dengan yang lainnya. Ciri paling gamblang dalam mengamati konten jenis ini adalah ditemukannya judul yang berbeda dengan isi berita. Konten yang salah atau false context, yaitu ketika konten yang asli dipadankan atau dikait-kaitkan dengan konteks informasi yang salah. Konten yang dimanipulasi atau manipulated content, ketika informasi atau gambar yang asli sengaja dimanipulasi untuk menipu. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.

Sebagian di antara mereka tidak tahu jika tindakan mereka dapat berujung pada perbuatan pidana. Karena ada Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengaturnya. Menyebar berita hoaks atau berita bohong dapat diancam pidana. Memposting kata-kata yang menyerang orang lain baik tetangga, teman maupun pejabat negara, juga mengandung unsur tindak pidana. Termasuk memposting foto seksi dan vulgar juga termasuk perbuatan pidana.

Karena itu tak mengherankan jika hingga saat ini, entah berapa banyak pemilik akun yang terjaring tim siber kepolisian karena diduga menyebarkan berita hoaks dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Juga entah berapa pula situs yang diduga menyebar informasi yang tidak benar, diblokir pemerintah. Bahkan banyak orang yang merasa tak bersalah tiba-tiba menjadi tersangka dan terdakwa, sehingga harus duduk di kursi pesakitan di pengadilan. Masalahnya hanya satu, memposting foto atau kata-kata yang membuat orang lain tersinggung dan merasa tercemar nama baiknya.

Semuanya itu terjadi hanya karena jari-jemari yang lincah memencet keypad handphone. Tanpa pikir panjang langsung memposting berita diperoleh dari teman, atau emosi membaca status seseorang yang belum tentu ditujukan pada kita, lalu membuat status balasan. Parahnya status balasan ini menyebut nama orang tertentu dengan kata-kata yang dikategorikan penghinaan atau mencemarkan nama baik. Atau karena solidaritas atau merasa terwakili oleh sebuah berita, langsung menyiarkan lebih banyak lagi ke teman-teman lain tanpa melakukan cek dan ricek.

Mereka yang terjerat kasus siber ini juga dari berbagai kalangan. Mulai dari orang tua hingga anak muda, mulai dari yang berpendidikan tinggi hingga yang sama sekali tak memahami makna status yang dibuat. Laki-laki dan perempuan. Mereka yang sebelumnya berteman akrab langsung menjadi musuh bebuyutan. Persoalannya sepele, karena rasa tidak senang yang diungkapkan di media sosial dengan membeberkan kejelekan sang teman. Entahlah...

Imbauan pemerintah melalui Kementerian Kominfo, sudah cukup banyak untuk mengingatkan para pemilik alat komunikasi modern itu, agar berhati-hati dalam menggunakan sosial media, terutama berita hoaks. Sebelum merespon sebuah berita, maka perlu dilakukan penelusuran, minimal mengenali ciri-ciri kabar hoaks tersebut. Dikutip dari laman website https://kominfo.go.id/, berita hoaks seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif.  Isinya bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai kehendai sang pembuat hoaks.

Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri. Cek keaslian foto, karena era teknologi digital saat ini, bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, juga konten lain berupa foto atau video.

Terakhir, ikut serta grup diskusi anti-hoaks. Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoaks, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci.

Berkaca dari kasus yang menyeret sejumlah orang sebagai pelaku tindak pidana penyebaran berita hoaks, pencemaran nama baik atau penghinaan, pronografi atau diduga melakukan makar melalui media sosial ini, maka yang ada hanya keprihatinan dan kepiluan. Sebab, sebagian besar di antara pelaku tidak paham dengan dampak yang akan terjadi akibat postingan atau statusnya itu. Kegembiraan ketika membuat postingan itu, atau kebencian serta kemarahan telah membutakan mata dan hatinya sehingga abai dengan keselamatan diri sendiri. Terutama bagi mereka yang berpendidikan rendah.

Meski di antara pelaku ada yang berpendidikan tinggi dan diperkirakan tahu dampak yang timbul, tetapi tetap saja yang muncul keprihatinan dan kepiluan. Dampak yang timbul akibat tindakannya tak sebanding dengan keisengan atau sekedar ikut berpartisipasi. Ancaman pidana UU ITE sangat berat, paling lama 6 (enam) tahun untuk perbuatan menyebarkan pornografi, pencemaran nama baik/penghinaan. Bahkan untuk penyebar kabar bohong bisa dikenakan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara. Jadi, cerdaslah menggunakan media sosial. Jaga diri dari jerat tindak pidana siber (cyber crime). (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diskusi Bareng FJPI di HPN 2023, Hadapi Pemilu 2024 Perlu Literasi Digital

Jangan Takut Debt Collector

Potensi Uang dari yang Terbuang