Rumah Untuk si Miskin
Kelompok masyarakat yang tidak punya penghasilan tetap atau masyarakat miskin, tidak akan pernah bisa memiliki rumah sendiri, kecuali mereka mendapat warisan orangtua. Karena diyakini, mereka tidak akan mampu membayar uang muka untuk membeli rumah yang dibuat pengembang perumahan, berikut angsurannya tiap bulan.
Gaji
sebagai buruh bangunan tak menentu. Kalau ada proyek, bisa kerja dengan nyaman.
Kalau bangunan sudah selesai, maka menganggur pula dulu jelang dapat kerjaan
lagi. Begitu pula nelayan, saat cuaca bagus mereka bisa menikmati hasil
tangkapan berlimpah. Tetapi ketika musim penghujan, mereka lebih banyak berdiam
diri di rumah. Masih banyak jenis pekerjaan lain dengan gaji yang tak menentu.
Tak
mengherankan jika mereka
belum
mampu membeli sendiri. Mereka hanya bisa menyewa yang dibayar bulanan atau
tahunan. Rumah yang disewa pun kondisinya seadanya saja, bahkan jauh dari unsur kesehatan. Tak jauh
berbeda jika rumah itu sudah milik mereka. Mungkin mereka dapat lahan dari
warisan orangtua dan mendirikan rumah seadanya.
Rumah yang mereka tinggali itu, misalnya saja, rumah sangat sempit sekali, tidak
sebanding dengan jumlah penghuni. Ada pula kamar, dapur dan ruang makan menjadi
satu, tidak punya ventilasi, tidak punya jendela yang cukup, atap rumah bocor
di sana sini, dinding rumah dari papan bekas atau anyaman bambu.
Masih
banyak lagi kekurangan rumah masyarakat tidak mampu ini. Kalau bahasa resmi
yang digunakan pemerintah adalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Karena memang
tidak layak disebut sebagai rumah. Tapi apa mau dikata, tidak ada lagi tempat
untuk berteduh.
Untuk
masalah yang satu ini, pemerintah cukup punya perhatian. Program perbaikan
rumah tidak layak huni pun diluncurkan. Pihak swasta juga punya andil dalam
membantu masyarakat tidak mampu ini dengan program serupa.
Sebut
saja televisi swasta. Nyaris setiap stasiun televisi punya program serupa tapi
tak sama. Karena ada program yang langsung melakukan perbaikan rumah tidak
layak huni dan ada pula dalam bentuk bantuan uang tunai untuk perbaikan rumah.
Organisasi sosial kemasyaratan (Ormas) dan partai politik juga punya perhatian
untuk perbaikan rumah tidak layak ini.
Pemerintah juga menyediakan program kepemilikan rumah bagi masyarakat
tak mampu ini. Walau penghasilan tidak
tetap, tapi mereka bisa membeli rumah dengan mencicil.
Pemerintah menamakannya bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Bantuan
Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Artinya, pembeli rumah subsidi harus memenuhi kriteria MBR, terutama berdasarkan besaran penghasilannya.
Berdasarkan
Keputusan
Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya disebutkan, maksimal penghasilan MBR yang bisa mengajukan kredit pemilikan rumah ini adalah Rp 6 juta
per bulan untuk yang belum menikah dan maksimal Rp 8 juta per bulan untuk yang telah menikah.
Program
ini diberikan ketika MBR memiliki tabungan untuk memenuhi
sebagian uang muka maupun dana pembangunan rumah. (unni)

Komentar
Posting Komentar