Rumah Untuk si Miskin

 

                           

Kelompok masyarakat yang tidak punya penghasilan tetap atau masyarakat miskin, tidak akan pernah bisa memiliki rumah sendiri, kecuali mereka mendapat warisan orangtua. Karena diyakini, mereka tidak akan mampu membayar uang muka untuk membeli rumah yang dibuat pengembang perumahan, berikut angsurannya tiap bulan.

Gaji sebagai buruh bangunan tak menentu. Kalau ada proyek, bisa kerja dengan nyaman. Kalau bangunan sudah selesai, maka menganggur pula dulu jelang dapat kerjaan lagi. Begitu pula nelayan, saat cuaca bagus mereka bisa menikmati hasil tangkapan berlimpah. Tetapi ketika musim penghujan, mereka lebih banyak berdiam diri di rumah. Masih banyak jenis pekerjaan lain dengan gaji yang tak menentu.

Tak mengherankan jika mereka belum mampu membeli sendiri. Mereka hanya bisa menyewa yang dibayar bulanan atau tahunan. Rumah yang disewa pun kondisinya seadanya saja, bahkan jauh dari unsur kesehatan. Tak jauh berbeda jika rumah itu sudah milik mereka. Mungkin mereka dapat lahan dari warisan orangtua dan mendirikan rumah seadanya.

Rumah yang mereka tinggali itu, misalnya saja, rumah sangat sempit sekali, tidak sebanding dengan jumlah penghuni. Ada pula kamar, dapur dan ruang makan menjadi satu, tidak punya ventilasi, tidak punya jendela yang cukup, atap rumah bocor di sana sini, dinding rumah dari papan bekas atau anyaman bambu.

Masih banyak lagi kekurangan rumah masyarakat tidak mampu ini. Kalau bahasa resmi yang digunakan pemerintah adalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Karena memang tidak layak disebut sebagai rumah. Tapi apa mau dikata, tidak ada lagi tempat untuk berteduh.

Untuk masalah yang satu ini, pemerintah cukup punya perhatian. Program perbaikan rumah tidak layak huni pun diluncurkan. Pihak swasta juga punya andil dalam membantu masyarakat tidak mampu ini dengan program serupa.

Sebut saja televisi swasta. Nyaris setiap stasiun televisi punya program serupa tapi tak sama. Karena ada program yang langsung melakukan perbaikan rumah tidak layak huni dan ada pula dalam bentuk bantuan uang tunai untuk perbaikan rumah. Organisasi sosial kemasyaratan (Ormas) dan partai politik juga punya perhatian untuk perbaikan rumah tidak layak ini.

Pemerintah juga menyediakan program kepemilikan rumah bagi masyarakat tak mampu ini.  Walau penghasilan tidak tetap, tapi mereka bisa membeli rumah dengan mencicil.

Pemerintah menamakannya bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).  Artinya, pembeli rumah subsidi harus memenuhi kriteria MBR, terutama berdasarkan besaran penghasilannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya disebutkan, maksimal penghasilan MBR yang bisa mengajukan kredit pemilikan rumah ini adalah Rp 6 juta per bulan untuk yang belum menikah dan maksimal Rp 8 juta per bulan untuk yang telah menikah. Program ini diberikan ketika MBR memiliki tabungan untuk memenuhi sebagian uang muka maupun dana pembangunan rumah. (unni)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diskusi Bareng FJPI di HPN 2023, Hadapi Pemilu 2024 Perlu Literasi Digital

Jangan Takut Debt Collector

Potensi Uang dari yang Terbuang