Dua Kafe Karaoke Langgar Jam Opoerasional



 

Padang - Lagi, tempat hiburan malam di Padang berupa kafe karaoke terjaring dalam patroli rutin yang dilakukan petugas Satpol PP, Kamis (13/10/2022) dini hari. Pasalnya, mereka tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti melewati batas waktu operasional tempat hiburan malam sehingga mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Akibatnya, pemilik usaha hiburan malam itu bersama pemandu lagu, terpaksa diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka No 3 C Padang dalam rangka pembinaan. Di antara tempat karaoke yang melanggar aturan jam operasional itu adalah Kafe Karaoke Millenium dan Quin Night serta 15  orang wanita diduga sebagai pemandu lagu turut ditertibkan.

Mereka diduga melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Tertib Tempat Hiburan Malam. Jadi perlu dilakukan pembinaan. (unni)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diskusi Bareng FJPI di HPN 2023, Hadapi Pemilu 2024 Perlu Literasi Digital

Jangan Takut Debt Collector

Potensi Uang dari yang Terbuang